Ini Perbedaan STNK Motor Ada Dua Lembar: Warna Hijau dan Cokelat
DELAPANTOTO – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan memiliki legalitas di jalan raya. Biasanya, STNK terdiri dari dua lembar yang memiliki warna berbeda: hijau dan cokelat. Meskipun keduanya berfungsi sebagai bukti pendaftaran, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal fungsi dan kegunaannya. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan STNK motor yang memiliki dua lembar dengan warna hijau dan cokelat.
1. STNK Lembar Hijau (STNK Asli)
Lembar pertama dari STNK motor berwarna hijau, yang disebut sebagai STNK Asli. Ini adalah lembaran yang berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan dan pendaftaran kendaraan.
Fungsi dan Karakteristik STNK Hijau:
- Dokumen Utama: Lembar hijau ini adalah dokumen utama yang digunakan oleh pemilik kendaraan sebagai bukti resmi bahwa kendaraan mereka terdaftar di kepolisian.
- Untuk Perjalanan: Saat berkendara, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli ini sebagai bukti kepemilikan yang sah. Petugas kepolisian biasanya akan memeriksa STNK hijau ini jika ada pemeriksaan kendaraan.
- Informasi Kendaraan: Pada STNK hijau, terdapat informasi lengkap tentang kendaraan, seperti nomor polisi, jenis kendaraan, merk, model, tahun pembuatan, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Legalitas: STNK hijau juga berfungsi sebagai dokumen untuk mengurus hal-hal lain terkait kendaraan, seperti pembayaran pajak, mutasi kendaraan, dan sebagainya.
2. STNK Lembar Cokelat (Tanda Terima Pembayaran Pajak)
Lembar kedua dari STNK motor berwarna cokelat. Lembar cokelat ini disebut sebagai tanda terima pembayaran pajak kendaraan.
Fungsi dan Karakteristik STNK Cokelat:
- Tanda Terima Pajak: Lembar cokelat ini menunjukkan bahwa pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraan bermotor untuk periode yang berlaku. Di dalamnya terdapat informasi tentang tanggal pembayaran dan nominal pajak yang dibayarkan.
- Bukti Pembayaran: Lembar cokelat berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak yang sah, dan umumnya akan diberikan oleh petugas Samsat setelah pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan.
- Penting untuk Pembaruan: Saat melakukan pembaruan pajak tahunan, pemilik kendaraan harus membawa STNK yang lengkap, termasuk lembar cokelat, agar petugas dapat memverifikasi pembayaran pajak.
- Tidak Perlu Dibawa Saat Berkendara: Meskipun penting, STNK cokelat biasanya tidak perlu dibawa saat berkendara, karena fungsi utamanya adalah sebagai bukti pembayaran pajak yang bisa dilihat oleh pihak Samsat atau petugas yang melakukan verifikasi pajak kendaraan.
Perbedaan Utama
- Warna: STNK hijau adalah lembar utama yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan kepemilikan kendaraan, sedangkan STNK cokelat adalah tanda terima pembayaran pajak kendaraan.
- Fungsi: STNK hijau lebih berfokus pada legalitas kendaraan dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi kendaraan, sedangkan STNK cokelat lebih berfungsi sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayar untuk periode tertentu.
- Penggunaan: STNK hijau harus selalu dibawa saat berkendara, sedangkan STNK cokelat hanya diperlukan untuk pembaruan pajak atau verifikasi administrasi kendaraan.
Kesimpulan
Secara sederhana, STNK hijau adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan terdaftar secara sah, sedangkan STNK cokelat adalah bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayar. Keduanya memiliki peran penting dalam administrasi kendaraan dan perlu disimpan dengan baik agar bisa digunakan sesuai kebutuhan. Jangan lupa untuk selalu memperbarui pajak kendaraan dan pastikan STNK tetap lengkap dan valid untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari!
Sumber: janjislotgacor.my.id